WahanaNews.co | Masalah minyak goreng yang harganya cukup tinggi hingga kini masih membuat heboh.
Harga minyak goreng bahkan sempat melonjak tinggi hingga tembus Rp 20 ribuan per liter. Pemerintah pun menekan harganya jadi Rp 14.000 liter, namun barangnya langka.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meredam persoalan tersebut.
Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup mengatasi persoalan tingginya minyak goreng secara menyeluruh.
"Pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya, serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir. Akhirnya, dari seluruh kebijakan pemerintah sia-sia dan tidak efektif sampai hari ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dikutip dari keterangan tertulis PARA Syndicate, Jumat (28/01/2022).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Ia melanjutkan, persoalan hulu dan hilir minyak goreng ini mesti dituntaskan. Sayangnya, kata Tulus, belum ada aksi komprehensif untuk menyelesaikannya.
"Diduga ini seperti ada sindikat, semacam kartel. Bahkan, KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oli Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dianggap masih parsial dan akan menimbulkan masalah baru.