WahanaNews.co | Pemerintah telap menyiapkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik. Rencananya, ketentuan ini akan dikeluarkan bulan Februari ini.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah sudah meneypakati kebijakan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu kemungkinan bakal diumumkan awal bulan Februari.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Kami sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Luhut beberapa waktu lalu.
Melansir CNN Indonesia, terdapat dua model subsidi yang diberikan bakal pembelian motor listrik di dalam negeri, yakni untuk pembelian unit baru dan hasil konversi dari motor konvensional.
Pemerintah Beri 2 Subsidi buat Motor Listrik
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
Kendati begitu, tidak semua motor listrik bisa menerima subsidi tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima subsidi, di antaranya hanya akan diberikan kepada motor yang diproduksi di Indonesia.
Kemudian, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.
Dengan persyaratan tersebut, harga motor listrik berpotensi turun Rp7 juta. Berikut daftarnya: