WahanaNews.co, Medan - Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dieksekusi Kejari Medan ke Rutan Tanjung Gusta setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahmamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap AKBP Achiruddin di kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan MA telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Kejari Medan. Dalam putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.
"MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Medan pada 9 Oktober 2024. Yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 9 bulan penjara. Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024," kata Adre kepada CNN Indonesia, Jumat (8/11).
Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi pada Senin (30/10/2023). Majelis hakim PN Medan memutuskan Perwira tinggi Polda Sumut itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Usul Subsidi Solar 2025 Naik Hingga Rp3.000 per liter
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.