Subsidi untuk mobil listrik
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk pembelian mobil listrik.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan berkeinginan memberikan pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN)mobil listrik sebesar 10 persen, dari 11 persen menjadi 1 persen.
Usulan ini untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Saya rasa untuk motor akan sekitar Rp 7 juta. Dan mobil mungkin pengurangan pajaknya sekitar 10 persen. Saya bilang, jangan terlalu dipikirkan, buat sederhana saja," kata Luhut di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
Luhut menjelaskan dirinya sudah menggelar rapat terbatas di Kemenko Marves pada Senin (30/1). Dalam rapat tersebut hadir Menteri ESDM Arifin Tasrif hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ia mengatakan pemerintah sudah merampungkan soal subsidi maupun insentif kendaraan listrik. Besaran subsidi motor tetap Rp7 juta seperti yang Luhut ungkap dalam beberapa waktu terakhir.
"Nanti yang mobil itu insentif dari 11 persen (pajak), kami bikin mungkin 1 persen, pajaknya. Subsidi, kan sama saja. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya minggu depan," ujar dia. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.