Selain pasokan CPO yang dari pabrik kelapa sawit ke industri minyak goreng maupun Biodiesel permasalahannya lebih ke ekspor.
"Jadi kebijakan itu harus mengarah kepada kebijakan pemenuhan domestic lebih dahulu," imbuhnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Geledah Gedung Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Minyak Goreng
Mengenai maraknya penimbunan minyak goreng, juga harus segera ditangani. Misalnya dengan kerjasama melalui berbagai instansi lainnya untuk melakukan sidak.
Kini Kemendag juga telah menaikkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari 20 persen menjadi 30 persen. Rahma menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada penguatan stok domestik.
Namun, menurutnya, hal itu harus dibarengi dengan distribusi yang semakin baik dan terkontrol. Mengingat sebelumnya juga stok diklaim melimpah namun tidak ada di pasaran. Kenaikan DMO juga akan mengakibatkan harga global meningkat.
Baca Juga:
Harga Bawang hingga Cabai Melonjak di Awal Desember, BPS: Kenaikan Meluas
"Maka kenaikan DMO harus dikaji dulu secara mendetail, apakah kebijakan ini lebih menguntungkan bagi domestik, atau justru malah merugikan. Kajian Cost and Benefit harus dilakukan secara mendalam," tutur Rahma. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.