WahanaNews.co | PLN UID (Unit Induk Distribusi) Lampung melakukan pengecekan alat pengukuran atau kWh meter di tempat pelanggan.
Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memastikan kWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah pelanggan.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting atau arus pendek listrik.
General Manager PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra mengatakan dalam memastikan pasokan listrik yang andal dan aman untuk dimanfaatkan masyarakat, PLN melakukan inspeksi rutin dan pemeriksaan seluruh terhadap aset jaringan listrik dari pembangkit hingga perangkat kwh meter yang dipasang di rumah pelanggan.
"Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik," ujarnya, belum lama ini.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Petugas PLN yang melakukan pemeriksaan akan memeriksa apakah kWh meter dan MCB pada kondisi normal dan aman, tidak ada kelainan sesuai daya berlangganan.
"Jika petugas menemukan kelainan pada kWh meter dan/atau MCB, ini dapat menjadi potensi besar untuk terjadinya kebakaran, untuk itu masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan listrik," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan, sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.