"Jadi, negara yang berkontribusi, tidak didominasi oleh negara-negara yang memberi donor," katanya.
Nilai kontribusi suatu negara dalam dana tersebut, lanjut dia, bervariasi dari mulai 10 juta dolar AS hingga 450 juta dolar AS.
Baca Juga:
Sherpa G20 Indonesia Pimpin Perundingan Sebagai Perjalanan Akhir Presidensi G20 Brasil
Dana yang diberikan oleh negara harus tambahan, bukan potongan dari rutinitas donasi yang sering dilakukan negara tersebut.
Dana yang diberikan oleh negara tidak boleh memotong anggaran sumbangan ke organisasi, seperti Global Fund, The Global Alliance for Vaccines and immunisation (GAVI), dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).
"Jangan mengambil faksi dari anggaran untuk organisasi tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Menkeu Lakukan Diskusi Strategis tentang Pembiayaan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan
Negara yang hingga saat ini sudah berkontribusi, antara lain, Amerika Serikat, Jerman, Indonesia, Singapura, European Union (EU), dan Inggris.
Sementara itu, ada lembaga lain yang masuk Wellcom Trust dan Bill and Melinda Gates Foundation.
"Ada 10 negara yang sedang masuk berkontribusi dalam dana perantara keuangan, termasuk Uni Emirate Arab (EUA)," katanya.