Selain gugatan di Indonesia, Cameron menyampaikan bahwa induk perusahaan Arc’teryx, Amer Sports, juga telah mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tengah menempuh tindakan hukum di Malaysia dan Singapura sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan merek.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektual dan mencegah konsumen tersesat oleh klaim palsu keterkaitan dengan merek Arc’teryx.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing.
“Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.
Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan memeriksa keaslian produk sebelum membeli.
Baca Juga:
Kisuh Soal Royalti, Viral Struk Makanan di Resto Ada Tagihan Musik Rp29 Ribu
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.