Ia menyoroti kewajiban ketertelusuran hingga data geospasial lokasi perkebunan sebagai salah satu isu paling sulit diterima dalam implementasi EUDR.
“Data geospasial seperti itu tidak akan diberikan oleh pemerintah mana pun,” kata Tungkot.
Baca Juga:
Indonesia Ajukan Penangguhan Konsesi kepada Uni Eropa di WTO terkait Sengketa Sawit
Menurutnya, tanpa pemenuhan kewajiban traceability secara penuh, EUDR justru tidak akan dapat berjalan secara efektif.
“Padahal tanpa traceability, EUDR tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip tanpa deforestasi sebenarnya telah disepakati secara internasional, termasuk pengakuan bahwa kebun yang dibangun sebelum 2020 tidak dipersoalkan.
Baca Juga:
Geledah Rumah Siti Nurbaya, Kejagung Temukan Dokumen Aliran Suap Ratusan Miliar
“Untuk prinsip tanpa deforestasi, sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa kebun yang dibangun sebelum 2020 tidak dipersoalkan,” kata Tungkot.
Di sisi lain, Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), perjanjian dagang yang menghapus tarif sekitar 80 persen produk Indonesia termasuk komoditas pertanian.
Melalui perjanjian tersebut, Tungkot menilai Uni Eropa semakin membuka diri dan tidak lagi terlalu keras mempersoalkan produk sawit asal Indonesia.