WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik soal sumber air kemasan tak boleh dibiarkan jadi kesimpangsiuran massal yang memicu kecemasan publik, karena pengambilan air industri memiliki standar ketat dan tidak mengganggu sumber air warga.
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menegaskan polemik terkait sumber air kemasan yang mencuat belakangan ini berpotensi menimbulkan salah persepsi publik mengenai tata kelola pengambilan air industri yang sesungguhnya telah melalui pengawasan ketat pemerintah
Baca Juga:
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Kekeliruan bisa terjadi karena publik menyamakan proses pengambilan air industri dengan pengambilan air di rumah tangga, padahal keduanya berbeda mekanisme dan standar.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat atau rumah tangga menggunakan sumber air dangkal, sedangkan perusahaan air minum mengambil air dari akuifer dalam dengan prosedur berizin dan standar ketat yang tak berdampak pada sumber air warga.
Menurutnya,perusahaan yang telah mengikuti ketentuan wajib mendapat dukungan karena tidak seharusnya polemik ini malah menghambat industri yang mempekerjakan banyak orang.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung, jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Rizal menjelaskan bahwa regulasi pemerintah mengarah pada pemanfaatan akuifer dalam yang terhubung dengan sistem pegunungan, serta bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga, sehingga masyarakat tidak perlu cemas terhadap ketersediaan air karena proses itu telah diatur untuk menjaga keberlanjutan.
Ia menambahkan bahwa produk air minum dalam kemasan yang telah mengantongi label SNI dan izin edar BPOM telah melalui serangkaian uji mutu yang ketat, sehingga publik tidak perlu ragu terhadap kualitas dan keamanannya untuk dikonsumsi.
Menurut dia, DPR juga akan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai isu sumber air industri tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penggunaan sumur bor dalam oleh industri AMDK merupakan praktik legal dan lazim di dunia, serta dapat dibuktikan secara ilmiah melalui penelitian hidroisotop yang membedakan akuifer dangkal dan akuifer dalam.
“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan, AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” kata Rachmat.
Ia menyatakan bahwa selama produk memiliki izin BPOM dan SNI, maka sumber air dan prosedur pengolahannya telah diverifikasi dan dinyatakan aman, sehingga publik tidak memiliki alasan untuk meragukannya.
Polemik ini menurutnya justru menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan karakteristik dan kualitas air dangkal dibandingkan air dari akuifer dalam yang diolah industri dengan standar keamanan tinggi.
“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran, air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Meski begitu, ia mengajak masyarakat untuk tidak memperpanjang isu ini karena hanya akan menimbulkan kebingungan dan menimbulkan kekhawatiran berlebihan yang dapat merugikan industri dan konsumen.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan dan keselamatan yang diatur pemerintah,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]