WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuduhan keliru terhadap pedagang es gabus memicu sorotan keras DPR, dengan desakan agar aparat yang bertindak gegabah tidak cukup hanya meminta maaf, tetapi juga dijatuhi sanksi etik dan disiplin.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar aparat yang sempat menuduh penjual es gabus menggunakan bahan spons, yang belakangan terbukti tidak benar, dikenakan sanksi etik dan disiplin.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah di Jakarta pada Selasa (28/01/2026) menanggapi kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus bernama Suderajat.
“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah.
Abdullah menilai penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat dalam peristiwa itu.
Baca Juga:
DPR Kritik Pernyataan DPD yang Seret Nama Menteri ESDM
Meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Abdullah menegaskan pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus tersebut secara adil, objektif, dan transparan.
Ia menekankan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Selain itu, Abdullah mendorong lembaga bantuan hukum untuk memberikan pendampingan kepada Suderajat apabila korban memilih menempuh jalur hukum pidana.