WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Adies Kadir resmi melaju sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah dinilai memiliki rekam jejak akademik dan pengalaman hukum yang dinilai mumpuni oleh pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkap alasan DPR mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Penjelasan tersebut disampaikan Saan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/01/2026).
“Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” kata Saan Mustopa.
Saan menjelaskan Adies Kadir telah lama berkecimpung di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sejak awal menjabat sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
DPR Kritik Pernyataan DPD yang Seret Nama Menteri ESDM
“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III,” kata Saan.
Ia menilai dari sisi pengalaman dan rekam jejak akademik, Adies Kadir memenuhi syarat untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
“Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” kata Saan.