"Dengan asuransi, petani tak perlu khawatir terhadap hal itu, karena pertanggungan yang diberikan membuat mereka tetap dapat menanam kembali," ucapnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada banyak manfaat jika petani mengikuti program asuransi pertanian. Selain produktivitas dan permodalan memulai pertanian kembali setelah gagal panen, asuransi pertanian juga menjaga kesejahteraan petani.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Dikatakannya, untuk mengikuti asuransi pertanian tak perlu memerlukan persyaratan berbelit. "Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani," ujar Indah.
Kedua, petani juga dipersyaratkan untuk membayar premi. Namun, premi yang harus dibayarkan cukup ringan yakni sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari total premi Rp180 ribu per hektare per musim.
"Sisanya sebesar Rp144 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN," kata Indah. Selain itu, persyaratan berikutnya petani harus mengasuransikan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
"Jadi sebetulnya persyaratannya sangat mudah dengan segala macam keuntungan yang didapat oleh petani," ujar Indah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.