Contoh Kasus:
Check-out resmi di Guest House adalah pukul 12.00 WIB. Tamu meminta perpanjangan karena rapat selesai pada sore hari, dan baru check-out pukul 16.00 WIB. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp500.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp500.000,00 = Rp250.000,00
Baca Juga:
Isu Purbaya Persilakan Investor Asing Pergi dari RI, Dibantah Kemenkeu
7. Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar
Formula: Rp50.000,00
Contoh Kasus:
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penciptaan Iklim Investasi yang Kondusif Melalui Kanal Debottlenecking
Hasil penilaian KPKNL atas sewa kamar pada tipe standar di Asrama Kementerian X di Mataram sebesar Rp250.000,00 per kamar per hari. Satker pengelola memperhitungkan biaya pencucian perlengkapan kamar (sprei, sarung bantal, handuk) dan menyediakan fasilitas tambahan berupa fasilitas amenitas seperti shampoo, shower gel, tooth brush, dan perlengkapan amenitas lainnya, sehingga Wajib Bayar dikenakan tarif sewa sebesar Rp300.000,00 per kamar per hari.
8. Penambahan tempat tidur
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah