Contoh Kasus:
Check-out resmi di Guest House adalah pukul 12.00 WIB. Tamu meminta perpanjangan karena rapat selesai pada sore hari, dan baru check-out pukul 16.00 WIB. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp500.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp500.000,00 = Rp250.000,00
Baca Juga:
Aktivis Jambi Minta Kapolda Jambi Tangkap Bandar Narkoba Bernama SOO Diduga Punya Senpi di Batanghari
7. Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar
Formula: Rp50.000,00
Contoh Kasus:
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Peran Penting Perempuan dalam Perekonomian Nasional
Hasil penilaian KPKNL atas sewa kamar pada tipe standar di Asrama Kementerian X di Mataram sebesar Rp250.000,00 per kamar per hari. Satker pengelola memperhitungkan biaya pencucian perlengkapan kamar (sprei, sarung bantal, handuk) dan menyediakan fasilitas tambahan berupa fasilitas amenitas seperti shampoo, shower gel, tooth brush, dan perlengkapan amenitas lainnya, sehingga Wajib Bayar dikenakan tarif sewa sebesar Rp300.000,00 per kamar per hari.
8. Penambahan tempat tidur
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah