"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 21/2026.
Dalam Pasal 6 PMK 21/2026 ini, turut disebutkan bahwa seluruh PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Minta Kapolda Jambi Tangkap Bandar Narkoba Bernama SOO Diduga Punya Senpi di Batanghari
Sementara itu, dalam bagian lampirannya, turut disebutkan sejumlah biaya lainnya yang menjadi acuan formula tarif penggunaan fasilitas ataupun pemanfaatan barang yang telah mendapat persetujuan pengelola BMN pada instansi pengelola PNBP.
Tarif untuk jenis biaya lainnya seperti menghilangkan atau merusak barang maupun fasilitas ditetapkan formula tarif 300% dikali harga pembelian atau harga pengadaan. Lalu, biaya mengotori atau merusak sprei tempat tidur sehingga rusak hingga tidak dapat dibersihkan dikenakan formula tarif 300% dikali harga pembelian.
Diatur pula biaya merokok di dalam kamar non-smoking sebesar 200% dikali tarif penggunaan kamar, menurunkan kasur 100% dikali tarif penggunaan kamar, waktu check-in lebih awal dari jam check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya 50% dikali tarif penggunaan kamar, serta waktu check-out melebihi jam seharusnya sebesar 50% dikali tarif penggunaan kamar.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Peran Penting Perempuan dalam Perekonomian Nasional
Ada juga ketentuan terkait biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan BMN sebesar Rp 50 ribu, serta penambahan tempat tidur senilai 50% dikali tarif penggunaan kamar tipe rendah.
Contoh pengenaan biaya itu pun tertera dalam lampiran PMK 21/2026, sebagaimana berikut:
1. Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas