WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merombak aturan perdagangan digital nasional dengan fokus memperkuat perlindungan konsumen dan UMKM, termasuk mewajibkan pedagang online memiliki perizinan usaha serta mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk.
Langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Aturan baru itu disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Budi, regulasi terbaru tersebut memiliki lima fokus utama yang meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Baca Juga:
BPKN Ingatkan E-commerce Terapkan Quality Control untuk Perlindungan Konsumen
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital untuk memberikan prioritas visibilitas bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri.
Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi yang diterapkan kepada para pelaku usaha.
Pemerintah turut mendorong pemberian insentif promosi bagi UMK agar mampu bersaing lebih baik di pasar digital.
Di sisi lain, platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh konsumen.
Regulasi tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat.
Selain memperbarui sejumlah ketentuan lama, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Model bisnis pertama adalah ride-hailing yang didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang maupun jasa dalam satu ekosistem aplikasi.
Meski demikian, pengaturan dalam Permendag tersebut hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui platform ride-hailing.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi.
Model bisnis kedua yang dimasukkan ke dalam regulasi adalah Online Travel Agent (OTA).
OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan maupun pemesanan perjalanan secara langsung atau melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menjual tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, maupun paket perjalanan.
Budi juga menegaskan bahwa kewajiban memiliki perizinan usaha bagi seluruh pedagang online diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.
Menurutnya, legalitas usaha merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi menuju perdagangan digital yang lebih formal tanpa membebani pelaku usaha kecil.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, pelaku usaha, hingga konsumen.
"Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tegasnya.
Permendag terbaru tersebut nantinya akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menciptakan iklim perdagangan digital yang lebih adil, transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam negeri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]