WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang BUMN itu, memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Baca Juga:
Menpora Dito Ungkap Patrick Kluivert Antusias Bawa Prestasi Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia
Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick, di Jakarta, Selasa (4/2/2024) melansir ANTARA.
Pengesahan undang-undang ini tidak hanya menekankan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan penting.
Baca Juga:
Indonesia Gandeng Qatar untuk Pembangunan 1 Juta Rumah, Fokus di Perkotaan
Salah satunya adalah penegasan pengelolaan aset BUMN yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian besar pada sumber daya manusia (SDM) BUMN.
Pemerintah, kata Erick lagi, menekankan pentingnya memberi peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam BUMN.
Selanjutnya, pekerja perempuan didorong untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi dan dewan komisaris.
Erick mengatakan, RUU ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.
"Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Erick.
Pengesahan undang-undang ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat Negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Selain itu, daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]