WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji penerapan Undang-undang BUMN yang baru, khususnya terkait posisi jajaran direksi yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan kajian tersebut penting untuk menilai sejauh mana KPK tetap bisa menjalankan penegakan hukum.
“Sebagai pelaksana undang-undang, KPK tentu wajib mengikuti aturan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh melenceng dari dasar hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
Menteri Erick Sebut Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan
Ia menambahkan bahwa analisis akan dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk mengukur dampak aturan baru terhadap wewenang KPK.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Tessa belum dapat memastikan apakah KPK masih memiliki kewenangan menetapkan direksi BUMN sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Tata Kelola BUMN Lewat Evaluasi Komprehensif
"Kita perlu melihat redaksi undang-undangnya. Kalau memang bukan termasuk penyelenggara negara, maka KPK tentu tidak bisa menangani,” jelasnya. “Inilah kenapa kajian diperlukan.”
Sebelumnya, pada Selasa (29/4), Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi KPK untuk membahas sinkronisasi penegakan hukum pasca perubahan UU tersebut. Erick menekankan pentingnya kesepakatan dan definisi yang jelas agar implementasi aturan berjalan efektif.
“UU BUMN yang baru ini ibaratnya baru lahir, jadi harus dirapikan dulu sebelum dijalankan,” ujar Erick saat itu.