WAHANANEWS.CO - Menteri BUMN sekaligus Ketua Dewas BPI Danantara, Erick Thohir, mendatangi Gedung KPK pada Selasa (29/4/2025) untuk membahas sinergi pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan BUMN.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN yang baru
Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Bank Dunia Jadi Mitra Pembangunan Indonesia
“Bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN,” kata Erick di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ia menyebut, Kementerian BUMN berkomitmen membangun sistem pengawasan yang lebih kuat untuk menekan kasus korupsi.
“Kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga melakukan bersih-bersih,” tambahnya.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Dirikan 80.000 Koperasi Desa, Pendanaan Segera Disusun Kemenkeu dan BUMN
Namun, Erick juga menegaskan bahwa penghapusan korupsi sepenuhnya adalah hal yang sulit dicapai tanpa perbaikan sistem dan kepemimpinan.
“Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” jelasnya.
Ia menyoroti perubahan besar dalam UU BUMN, di mana posisi direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara.