WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang BUMN itu, memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Baca Juga:
Menpora Dito Ungkap Patrick Kluivert Antusias Bawa Prestasi Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia
Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick, di Jakarta, Selasa (4/2/2024) melansir ANTARA.
Pengesahan undang-undang ini tidak hanya menekankan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan penting.
Baca Juga:
Indonesia Gandeng Qatar untuk Pembangunan 1 Juta Rumah, Fokus di Perkotaan
Salah satunya adalah penegasan pengelolaan aset BUMN yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian besar pada sumber daya manusia (SDM) BUMN.
Pemerintah, kata Erick lagi, menekankan pentingnya memberi peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam BUMN.