Selanjutnya, pekerja perempuan didorong untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi dan dewan komisaris.
Erick mengatakan, RUU ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.
Baca Juga:
Menpora Dito Ungkap Patrick Kluivert Antusias Bawa Prestasi Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia
"Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Erick.
Pengesahan undang-undang ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat Negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Baca Juga:
Indonesia Gandeng Qatar untuk Pembangunan 1 Juta Rumah, Fokus di Perkotaan
Selain itu, daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.