WahanaNews.co | Pelaksana Harian (Plh) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul menyampaikan tanggapan soal video denda segel meteran listrik Rp 68 juta yang baru-baru ini viral di media sosial.
Pihaknya menyebut telah menemukanindikasi segel kWH meter yang tidak sesuai standar PLN pada meteran listrik pelanggan yang bersangkutan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ungkapnya.
Diketahui, unggahan warganet yang didenda Rp 68 juta viral di media sosial karena meteran listrik yang tidak sesuai standar PLN.
Diduga meteran tersebut mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurannya tidak akurat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan kepada pelanggan sebesar Rp 68 juta, hal tersebut masih didiskusikan antara PLN dengan yang bersangkutan pada Rabu besok, 22 Juni 2022.
"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," katanya lagi.
Temuan terkait segel meteran tidak orisinal tersebut, imbuhnya telah melalui uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang bersangkutan.