PLN melalui salah satu unitnya, yaitu PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) yang bergerak dibidang testing (pengujian), inspection (inspeksi), dan certification (sertifikasi) berperan dalam menjaga kualitas dan mutu material yang akan digunakan PLN, baik di sisi transmisi, distribusi, hingga kWh meter PLN.
PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap material kelistrikan tersebut sesuai standar yang berlaku.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Dengan adanya standarisasi ini, maka seluruh material kelistrikan yang terpasang pada instalasi PLN akan memiliki fitur, fasilitas, dan kualitas yang sama meskipun berbeda pabrik pembuatnya.
Standar yang telah ditetapkan ini akan menjadi panduan bagi pabrikan yang memasok hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan PLN.
Dalam menetapkan standarisasi peralatan, PLN juga memperhatikan besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sehingga hal ini akan mendorong perusahaan dalam negeri untuk tumbuh dan menjaga keberlangsungan ekonomi nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
Sebagai contoh, standar PLN untuk meter prabayar disusun dengan merujuk pada standar international yang berlaku dalam industri meter prabayar dan disesuaikan (customize) dengan kebutuhan PLN dan pelanggan.
"Jadi siapapun produsennya, standarnya sama. Untuk peralatan instalasi kami cek kualitasnya, untuk kWh meter kami cek akurasinya, kami harus pastikan semuanya sesuai standar," tulis rilis dari PLN Pusertif.
PLN Pusat Sertifikasi juga menerbitkan sertifikat produk untuk kabel dan meter-meter yang terpasang di PLN dan peminta jasa juga selalu menjaga agar peralatan-peralatan tersebut memiliki kualitas yang sesuai standar sehingga menjamin pasokan listrik dan kepuasan pelanggan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.