WahanaNews.co | Pelaksana Harian (Plh) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul menyampaikan tanggapan soal video denda segel meteran listrik Rp 68 juta yang baru-baru ini viral di media sosial.
Pihaknya menyebut telah menemukanindikasi segel kWH meter yang tidak sesuai standar PLN pada meteran listrik pelanggan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Pasok Listrik untuk 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi, ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ungkapnya.
Diketahui, unggahan warganet yang didenda Rp 68 juta viral di media sosial karena meteran listrik yang tidak sesuai standar PLN.
Diduga meteran tersebut mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurannya tidak akurat.
Baca Juga:
Penerapan Tarif Beda dengan PT PLN Persero, ALPERKLINAS Minta PLN Batam Tetap Utamakan Kualitas Pelayanan Konsumen
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan kepada pelanggan sebesar Rp 68 juta, hal tersebut masih didiskusikan antara PLN dengan yang bersangkutan pada Rabu besok, 22 Juni 2022.
"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," katanya lagi.
Temuan terkait segel meteran tidak orisinal tersebut, imbuhnya telah melalui uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang bersangkutan.