"Atas hasil lab itu pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitas keberatan tersebut," lanjut dia.
Pada pertemuan besok, pihaknya akan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Demi Pelayanan Konsumen, ALPERKLINAS: Pemerintah Tepat Pertahankan Outsourcing Bidang Ketenagalistrikan
Pihaknya mengeklaim selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur.
Pertemuan dengan pelanggan yang merasa keberatan itu akan dilakukan pada 22 Juni 2022.
Baca Juga:
Dukung WFH, ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya 50 Persen Jadi Momentum Adaptasi Konsumsi Listrik Rumah Tangga
"Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan). Informasi lebih lanjut (akan disampaikan) setelah pertemuan dengan pelanggan," ujarnya pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan keterangan PLN, pemeriksaan kWh meter merupakan bagian dari program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Melalui pemeriksan itu, pada rumah pelanggan yang bersangkutan tersebut ditemukan bahwa terdapat segel di kWh meter yang tidak sesuai dengan standar PLN.