"Atas hasil lab itu pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitas keberatan tersebut," lanjut dia.
Pada pertemuan besok, pihaknya akan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Puji PLN Usai Tindak Tegas Oknum Staf yang Manipulasi Nota Pembayaran Tambah Daya
Pihaknya mengeklaim selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur.
Pertemuan dengan pelanggan yang merasa keberatan itu akan dilakukan pada 22 Juni 2022.
Baca Juga:
PLN, BYD, dan APPKLI Sepakat Utamakan Keamanan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan). Informasi lebih lanjut (akan disampaikan) setelah pertemuan dengan pelanggan," ujarnya pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan keterangan PLN, pemeriksaan kWh meter merupakan bagian dari program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Melalui pemeriksan itu, pada rumah pelanggan yang bersangkutan tersebut ditemukan bahwa terdapat segel di kWh meter yang tidak sesuai dengan standar PLN.