"Kalau pemerintah menguasai fisik 20-25 persen, kebutuhan domestik selesai, tidak akan ada gejolak harga," jelas Rizal.
Minyak goreng menjadi masalah yang tak kunjung usai sejak akhir tahun lalu. Harga bahan pokok itu melejit hingga lebih dari Rp20 ribu per liter.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Masyarakat pun protes. Kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan subsidi minyak goreng kemasan melalui dana BPDPKS.
Setelah itu, pemerintah juga menetapkan harga acuan tertinggi (HET) kemasan sederhana Rp13.500 per liter, premium Rp14 ribu per liter, dan curah Rp11.500 per liter. Dengan penetapan itu, pemerintah mencabut kebijakan subsidi untuk minyak goreng.
Namun, stok minyak goreng justru menghilang setelah pemerintah memberlakukan HET minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan menjadi masalah baru di masyarakat. Tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Sebagai gantinya, pemerintah kembali memberikan subsidi melalui BPDPKS. Namun, kali ini subsidi diberikan untuk penjualan minyak goreng curah.
Di saat yang bersamaan, pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.