WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk menyediakan layanan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
Sertifikasi ini bertujuan untuk membantu organisasi dalam membangun sistem manajemen yang lebih terstruktur dan efisien sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka secara konsisten dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Baca Juga:
Politeknik Kemenperin Latih Ratusan Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro
“SNI ISO 9001:2015 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) guna memastikan mutu produk dan layanan secara konsisten, serta mendorong peningkatan berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/5).
Andi mengemukakan, salah satu unit kerja BSKJI, yakni Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru siap mendukung peningkatan mutu layanan publik melalui layanan sertifikasi SNI ISO 9001:2015, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Di BSPJI Banjarbaru telah memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM),” ungkapnya.
Kepala BSKJI menyampaikan, potensi layanan sertifikasi SMM ini ke depan akan semakin potensial. Hal ini dikarenakan sertifikasi SNI ISO 9001:2015 wajib diperoleh oleh perusahaan industri yang ingin mendaftarkan SNI produknya (mandatory) atau SNI Wajib.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Hambatan Dagang Indonesia Sangat Kecil Dibanding Negara Maju
“Jadi, dalam regulasi di Permenperin, mengharuskan perusahaan untuk mengunggah sertifikat SNI ISO 9001:2015 yang dimiliki pada proses permohonan sertifikasi SNI dan SPPT SNI melalui SIINas,” ujarnya.
Salah satu contoh Permenperin yang mewajibkan mengunggah sertifikat SNI ISO 9001:2015 adalah Permenperin No.62 Tahun 2024 tentang pemberlakuan SNI untuk AMDK secara wajib dan Permenperin No.26 Tahun 2024 tentang pemberlakuan SNI untuk semen secara wajib.
“Para pelaku usaha, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam rangka pemenuhan kesesuaian dengan kebijakan yang berlaku dan akan dapat meningkatkan kinerja perusahaan masing-masing,” imbuhnya.
Andi berharap, akan semakin banyak organisasi yang memahami betapa pentingnya organisasi atau perusahaanya tersertifikasi SNI ISO 9001:2015. “Sebagai sistem mutu yang bersifat global dan general, sertifikat SNI ISO 9001:2015 menjadi tolak ukur suatu organisasi dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu dan berkualitas,” tuturnya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Senin (12/5).
[Redaktur: JP Sianturi]