WahanaNews.co | Bambang Trihatmodjo masih terus berkelit soal utang SEA Games XIX 1997 ke negara. Menurutnya, bukan dia yang berutang tapi pihak lain.
Kementerian Keuangan mempersilakan Bambang menyampaikan pandangannya tersebut.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
"Argumen dari debitor merupakan hak yang bersangkutan," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, dikutip Minggu (19/9).
Lukman lalu mengatakan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya menerima penyerahan piutang macet terhadap Bambang dari Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, kata dia, konsekuensi hukum yang menimbulkan piutang ini tentu sudah dilakukan pengkajian matang oleh Kemensetneg.
"Sehingga, PUPN melakukan proses hukum sesuai data dan informasi dari Kemensetneg," kata dia.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Sebelumnya, Bambang pada 25 Agustus lalu kembali mengajukan gugatan ke pengadilan atas tagihan ini untuk kesekian kalinya. Kali ini, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Bambang yang notabene ketua konsorsium tidak memiliki kewajiban ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Sebaliknya, hakim diminta menetapkan pihak lain sebagai pelaksana konsorsium, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi.
Di sejumlah pemberitaan disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar pada Bambang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, membantah dan menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut. Sebab, nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, aneka gugatan oleh Bambang sudah dilayangkan sejak 2020. Salah satunya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mencekal Bambang. Sampai hari ini, proses penagihan belum sampai pada penyitaan aset.
Meski demikian, Lukman menyebut bentuk eksekusi oleh PUPN sebenarnya cukup beragam. Pencekalan pun adalah salah satu bentuk eksekusi. Selain itu, ada penyitaan dan pelelangan aset, bahkan penyanderaan.
PUPN sebagai pengurus Piutang Negara, kata dia, tentu akan mempelajari langkah yang tepat untuk menerapkan kewenangannya. "Semua opsi memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya soal penagihan utang di antaranya ke Bambang Trihatmodjo. [rin]