Indonesia sebagai negara berkembang tercatat memiliki utang sebesar Rp8.041,01 triliun per November. Kementerian Keuangan mencatat utang ini naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun.
"Jumlah utang Pemerintah pada periode ini mencapai Rp8.041,01 triliun dengan rasio utang terhadap PDB 38,11%," tulis Kemenkeu dalam buku APBN Kita.
Baca Juga:
Setara Negara Maju, Pendapatan Per Kapita Jakarta Pusat US$50.000
Rasio Utang
Melansir CNN Indonesia, rasio utang Indonesia yang berada di 38,11% ini tercatat aman.
Peraturan perundan-undangan, sesuai dengan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang Pemerintah adalah maksimal 60% dari PDB.
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
"Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023- 2026 di kisaran 40%," ungkap Kemenkeu dalam buku APBN KITA edisi akhir tahun 2023.
Selain itu, Kemenkeu menegaskan pemerintah mengelola utang yang disiplin menopang hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit di 2023 yang tetap mempertahankan rating sovereign Indonesia pada level investment grade (S&P dan Fitch (BBB/Stable), R&I (BBB+/ positive)) di tengah dinamika perekonomian global saat ini.
Kemenkeu juga mengklaim pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara cermat dan terukur lewat komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal.