"BI akan menerbitkan digital rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah di negeri ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), UU mata uang dan UU Bank Indonesia," tegasnya.
Perry menegaskan, rupiah digital nantinya akan memiliki fitur keamanan (security), desain, serta coding yang spesifik seperti uang rupiah kertas yang saat ini beredar di masyarakat.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
Namun, terdapat perbedaan antara rupiah digital dan rupiah kertas yaitu dilihat dari bentuknya.
"Secara prinsip itu sama, cuma bentuknya yang satu adalah kertas, yang satu digital. Digital itu apa? Coding-coding dengan security feature, termasuk juga security feature dari sisi siber maupun yang lain juga ada khazanah digital rupiah," jelas Perry.
Rencananya, pendistribusian rupiah digital ini Bank Indonesia akan bekerjasama dengan pelaku perbankan, maupun perusahaan jasa pembayaran besar.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
"Kami akan mendistribusikan yang kami sebut wholesale, artinya kepada pelaku-pelaku yang besar apakah perbankan, apakah kemudian perusahaan jasa pembayaran yang besar. Tentu saja karena dunia digital, kami akan lebih fokus pada perbankan dan juga perusahaan jasa pembayaran yang besar-besar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Departemen Moneter dan Pasar Modal di Dana Moneter Internasional (IMF) Tommaso Mancini-Griffoli mengungkapkan risiko dari keberadaan Central Bank Digital Currency (CBDC) salah satunya yaitu dapat memicu krisis keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Griffoli dalam Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) 2022 di Bali, Selasa (12/7/2022). Dia menuturkan, kemunculan CBDC dapat membuat masyarakat memindahkan aset mereka dari perbankan ke CBDC.