”Tidak sebatas pada pengetahuan industri saja, tapi juga tentang mekanisme transaksi, produk yang diperdagangkan, sampai dengan daftar pelaku usaha yang berizin dari Bappebti sehingga potensi permasalahan yang ada dapat diminimalisir,” jelas Olvy.
Sementara dalam sambutan pembuka, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara Daniel Mewengkang menyampaikan, kemajuan suatu daerah, bangsa, dan negara akan tercapai apabila terjadi hubungan atau sinergi yang baik antar berbagai pemangku kepentingan pembangunan, baik di tingkat regional maupun nasional.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
Dalam konteks ini, pelaku usaha di bidang perdagangan memegang peranan yang sangat strategis terutama di saat pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan potensi dan peluang pembangunan di segala bidang untuk kemajuan Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Didid memberikan penjelasan terkait pengalihan kewenangan pengawasan perdagangan derivatif melalui sinergi antara Bappebti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
Bappebti Terbitkan Perba No 5 Tahun 2024
“Perdagangan berjangka memiliki risiko yang tinggi untuk mempengaruhi stabilitas keuangan. Secepatnya, akan dilakukan sinergi pengawasan terhadap perdagangan derivatif antara Bappebti dengan OJK. Saat ini, sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut,” jelas Didid.
Didid juga menyinggung rencana pembentukan harga acuan (price reference) komoditas crude palm oil (CPO) di Indonesia yang dicanangkan terbentuk tahun ini dengan kebijakan ekspor CPO melalui bursa. Indonesia sebagai negara penghasil CPO terbesar dunia sudah selayaknya memiliki harga acuan dengan mata uang sendiri (Rupiah).
“Sudah saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, salah satu caranya memiliki harga acuan dengan mata uang rupiah. Melalui kebijakan ini, tata kelola perdagangan CPO diharapkan akan lebih wajar dan transparan. Negara akan diuntungkan dengan harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. Mulai dari petani, pedagang, pengusaha,
bahkan negara dari sisi penerimaan pajak,“ tandas Didid. [jp/jup]