WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meluncurkan bursa kripto dan membentuk ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu.
Pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti konkret bahwa
pemerintah hadir dalam upaya pengembangan perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
"Pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kepastian berusaha. Kami
berkomitmen mengawasi dan mengevaluasi perjalanan tiga lembaga tersebut," ucap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
Dengan terbentuknya ekosistem perdagangan aset kripto, akan mendorong inovasi produk-produk
baru di industri ini. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan transaksi yang dapat menutup biaya transaksi di bursa kripto.
Bappebti mencatat, pelanggan aset kripto hingga saat ini mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi periode Januari–Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun. Saat ini, terdapat 30 calon
pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar Bappebti.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
“Semua calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti harus menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka. Hal ini berguna untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti,” jelas Didid.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Peraturn tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bappebti No.203/BAPPEBTI/SE/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan
Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto dan pendaftaran Calon Pedagang
Fisik Aset Kripto.
Adapun lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).
Nilai Berkala Pialang Berjangka Komoditi Bappebti menerapkan sistem penilaian berkala (rating) pialang berjangka komoditi setiap
tiga bulan.
Pada 15 Juli 2023 lalu, Bappebti telah mempublikasikan hasil penilaian berkala pialang berjangka komoditi pada periode Januari-April 2023 pada situs web Bappebti. Hal ini berkaitan
dengan masih banyaknya permasalahan dan pengaduan terkait sistem perdagangan alternatif
Penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka, penilaian masyarakat, dan nilai pengurang.
Data dalam penyusunan penilaian berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti, meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Upaya penanganan pengaduan dan penilaian nasabah juga menjadi pertimbangan dalam penilaian berkala pialang berjangka.
Didid mengatakan, penilaian berkala tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan
motivasi para pialang berjangka komoditi dalam melakukan usaha di bidang PBK sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Penilaian berkala juga bertujuan agar masyarakat semakin percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka
dengan rating yang baik," tandas Didid. [tio]