Olvy menjelaskan, penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia dilakukan pemerintah melalui
pembentukan ekosistem aset kripto yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Tempat Penyimpanan
(Depository) yang telah diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2023 lalu. Ada pula
Komite Aset Kripto dan 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti dan
sedang berproses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
“Ekosistem aset kripto berperan menciptakan iklim perdagangan aset kripto yang sehat. Kuncinya, pastikan bertransaksi dengan koin aset kripto yang terdaftar dan melalui pedagang yang berizin dari Bappebti. Calon pelanggan juga harus paham betul mekanisme perdagangan aset kripto sebelum bertransaksi. Selain itu, penting untuk menggunakan “uang dingin” yang tidak untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kami ingatkan untuk jangan percaya dengan janji keuntungan yang pasti karena fluktuasi harga aset kripto sangat tinggi,” tegas Olvy.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Menurut Olvy, hal lain yang perlu dipahami adalah aset kripto di Indonesia diatur pemerintah (Bappebti) dan dikategorikan sebagai komoditas, bukan mata uang.
Berdasarkan Perba 2/2024, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Adapun nilai transaksi aset kripto pada Januari—Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Angka tersebut meningkat 312,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang hanya mencapai Rp38,48 trilliun. Transaksi aset kripto pada tahun ini diharapkan akan meningkat 100-200 persen.
“Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21
miliar,” ungkap Olvy.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Koordinator Program Studi Diploma Tiga Akuntansi Fakultas Vokasi Unair Yanuar Nugroho menjelaskan secara detail tentang aset kripto dalam perspektif akuntansi. Penjelasan tersebut meliputi berbagai pandangan, pembukuan aset kripto perusahaan, serta pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.