WahanaNews.co, Surabaya - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggencarkan literasi aset kripto di masyarakat. Literasi aset kripto kali ini
dilakukan bersama mahasiswa dan komunitas komedi tunggal (stand-up comedy) di Surabaya selama dua hari 17-18 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kripto kepada
generasi muda. Hal ini mengingat sebanyak 23,7 persen pelanggan aset kripto 2023 berasal dari kalangan mahasiswa.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
“Literasi aset kripto kali ini dilakukan di kalangan mahasiswa dan komunitas komedi tunggal di Surabaya. Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi komedi tunggal dilanjutkan literasi aset kripto yang disajikan dalam bentuk kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) pada esok harinya,” ujar
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita.
Olvy menuturkan, kegiatan literasi aset kripto di Surabaya merupakan salah satu agenda Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Bappebti bersama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Unair, dan komunitas komedi tunggal Stand-Up Indo Surabaya.
“Kami mengapresiasi kegiatan literasi aset kripto di Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan generasi muda sehingga cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan
informasi. Sebab, penguatan ekonomi dan perdagangan tidak akan terlepas dari perkembangan teknologi, termasuk aset kripto,” imbuh Olvy.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Menurut Olvy, perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak sejak terbitnya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan
Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Permendag 99/2018 ini kemudian diturunkan ke dalam peraturan-peraturan teknis, antara lain Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Selanjutnya, Perba Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto, serta pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan dan Tata Tertib (PTT).