WahanaNews.co | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini tengah menyiapkan sejumlah peraturan terkait aktivitas robot trading, seperti ketentuan berupa spesifikasi dan kriteria agar robot trading memiliki transparansi algoritma, fitur cut loss, portofolio, hingga manual book.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, robot trading merupakan alat bantu dalam perdagangan yang bisa memberikan monitoring pasar, kalkulasi peluang, hingga manajemen risiko.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Tirta menambahkan, robot trading biasanya diandalkan dalam perdagangan berjangka komoditi seperti saham, emas, hingga foreign exchange (forex).
“Penggunaan robot trading diperkirakan akan terus berkembang menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia,” kata Tirta dalam dalam diskusi webinar bertajuk, "Heboh Robot Trading dan Binary Option Ditinjau Dari Berbagai Aspek" dalam rangka memperingati HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), Jumat (25/2/2022).
Tirta juga mengimbau agar aktivitas trading berjangka komoditi atau efek agar secepatnya mengantongi izin.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Aktivitas kegiatan trading yang berjangka komoditi atau efek/saham harus mendapatkan izin dari Bappepti atau OJK," kata Tirta saat menjawab pertanyaan wartawan.
Tirta pun menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal. Untuk itu, Tirta mengimbau masyarakat untuk menghindari segala praktik trading ilegal.
"Untuk mengetahui hal itu, masyarakat bisa melihat daftar-daftar pialang dan PT di website resmi Bappebti dan OJK," ujarnya.
Meski belum mendapatkan payung hukum, diakuinya, keberadaan robot trading ilegal belum bisa disapu bersih.
Akan tetapi, Tirta optimistis seiring dengan terjadinya berbagai persoalan, robot trading ilegal akan bubar dengan sendirinya.
"Memang ini nanti semakin kelihatan, ketika semakin banyak yang menarik dana dan membernya berkurang, toh semakin kelihatan collapse-nya," demikian Tirta.
Sementara pakar hukum bisnis internasional Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, ada dua kategori tidak legal terkait robot trading.
"Tidak legal secara izinnya atau tidak legal karena kegiatannya," kata Rio yang menjadi pembicara di diskusi tersebut.
Lebih jauh, Rio menggambarkan sejumlah perbedaan yang mencolok antara robot trading legal dengan robot trading tidak legal.
"Biasanya yang legal itu memenuhi sejumlah unsur, seperti formnya utuh, kontraknya bagus dan lengkap," paparnya.
Sedangkan robot trading yang tidak legal biasanya tidak memenuhi sejumlah unsur tersebut.
"(Trading tidak legal) biasanya trading dulu baru kontrak, berbeda dengan yang legal," jelasnya.
Perbedaan lainnya adalah robot trading legal tidak memberikan jaminan dan menanggung segala resiko yang timbul akibat penggunaan dan perdagangan.
"Karena memang tidak boleh memberikan jaminan, justru yang memberikan jaminan itulah (robot trading) yang ilegal,"
Ia pun berpendapat bahwa ada tiga aspek hukum yang diperlukan untuk mengawal penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing.
"Di antaranya adalah aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan aspek keperdataan dan regulasi yang mendukung dari perdagangan valuta asing dengan menggunakan robot trading," paparnya.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jelih terhadap penggunaan robot trading.
Di samping itu, perlu dipahami masyarakat bahwa robot trading adalah alat bantu dan bukan pengganti manusia. Robot trading disusun berdasarkan kecenderungan pengambilan keputusan yang tepat.
Walaupun dilakukan oleh robot namun resiko terjadinya kekeliruan sangat mungkin terjadi, oleh karenanya tidak ada penyelenggara perdagangan komoditi atau valuta asing yang berani memberikan jaminan mutlak. [qnt]