WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali merilis hasil penilaian berkala (rating) terhadap pialang berjangka untuk periode triwulan I-2026 atau Januari–Maret 2026. Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap tiga bulan guna mendorong peningkatan kualitas layanan dan kinerja perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan penilaian tersebut tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga dorongan bagi seluruh pelaku usaha untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Kemendag Raih Predikat “AA” pada Anugerah Kearsipan Nasional 2026
“Penilaian ini bukan hanya menjadi evaluasi, tetapi juga dorongan agar seluruh pelaku usaha makin meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat penerapan budaya kepatuhan (compliance culture). Dengan meningkatnya kualitas dan kinerja Pialang Berjangka, masyarakat diharapkan makin percaya dan merasa terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK,” ujar Tirta dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Dasar hukum penilaian berkala tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo, menyebutkan penilaian periode Januari–Maret 2026 dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka aktif.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Produk Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global lewat “Weaving Stories”
Menurut Hendro, terdapat tujuh perusahaan yang memperoleh peringkat teratas dalam rating triwulan I-2026, yakni PT Valbury Asia Futures, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Argodana Futures, PT Dupoin Futures Indonesia, PT Century Investment Futures, PT CGS International Futures Indonesia, serta PT Genesis Gemilang Futures.
“Penilaian ini diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan bertransaksi PBK,” kata Hendro.
Ia menambahkan, penilaian berkala dilakukan untuk memastikan seluruh pialang berjangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
Menurut Hendro, Bappebti juga telah melakukan penyempurnaan mekanisme penilaian agar lebih adaptif, objektif, dan komprehensif dalam menggambarkan tingkat kepatuhan serta kualitas pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
“Pemutakhiran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha, dinamika industri PBK, serta penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) dalam rangka mendorong terciptanya industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam penilaian tersebut, terdapat tiga indikator utama yang digunakan. Pertama, aspek kinerja pialang berjangka yang mencakup integritas keuangan, kepatuhan kegiatan usaha, pengawasan transaksi, serta implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kedua, aspek nilai pengurang yang meliputi sanksi, jumlah pengaduan nasabah, ketidaksesuaian operasional harian, dan hasil audit. Ketiga, aspek nilai penambah yang diberikan berdasarkan total transaksi dalam satu triwulan dan kontribusinya terhadap rata-rata transaksi industri.
Hendro menjelaskan, pemberian nilai penambah bertujuan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan insentif kepada perusahaan dengan performa transaksi di atas rata-rata industri.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating berasal dari data pelaporan Pialang Berjangka yang disampaikan ke Bappebti, hasil pengawasan onsite dan offsite, serta feedback masyarakat yang merupakan nasabah dari Pialang Berjangka,” jelasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, mengatakan publikasi hasil pengawasan setiap triwulan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perusahaan pialang berjangka yang memiliki kinerja baik sebelum melakukan transaksi.
“Sistem penilaian ini juga diharapkan dapat mendorong Pialang Berjangka menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat persaingan sehat dan reputasi positif industri PBK di Indonesia,” tutup Ivan.
[Redaktur: Jupriadi]