Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Widiastuti menuturkan, data yang digunakan dalam penyusunan nilai berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor
116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka.
Sistem penilaian berkala saat ini dilakukan terhadap 68 perusahaan pialang berjangka yang aktif beroperasi di Indonesia. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.