WahanaNews.co | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
Hal ini diprakarsai Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi. Saat ini, penilaian berkala pialang berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas
(PLK) Bappebti.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
“Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat juga akan semakin merasa percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” ujar Didid di Jakarta, Sabtu (15/7).
Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menerangkan, penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
“Penilaian berkala (rating) pialang
berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen),” jelas Widiastuti.
Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek masing-masing bernilai 20 persen.
Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka (20 persen). Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen). Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka (20 persen). Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah (20 persen). Aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20 persen).
Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen.
Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Widiastuti menuturkan, data yang digunakan dalam penyusunan nilai berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor
116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.
Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka.
Sistem penilaian berkala saat ini dilakukan terhadap 68 perusahaan pialang berjangka yang aktif beroperasi di Indonesia. [jp/jup]