WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.
Terbitnya peraturan ini untuk mereformasi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar memiliki nilai tambah menjadi lebih baik dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan kepada
masyarakat/nasabah.
Baca Juga:
Temui Pelaku UMKM di Sumatra Barat, Mendag: Perkuat Produk dengan Peningkatan Kualitas dan Pemasaran
“Peraturan ini merupakan salah satu pedoman teknis sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Didid menambahkan terbitnya peraturan ini sekaligus bukti nyata Bappebti adaptif dan terus menyesuaikan regulasi yang ada agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar.
Baca Juga:
Kemendag Siap Bahas Pembatasan Impor Singkong di Kemenko Bidang Perekonomian
Selain itu, terbitnya Perba ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan SPA dan untuk lebih memperkuat perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat 12 substansi, yaitu peningkatan integritas keuangan terkait permodalan; peningkatan ketahanan margin, peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga, penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah, penguatan proses
penerimaan nasabah, tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA, penetapan janji
layanan perizinan di Bappebti, kantor cabang peserta SPA, penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA, evaluasi pengawasan kantor cabang SPA, informasi publik, dan ketentuan peralihan.
Didid menegaskan, peningkatan integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara
SPA modal yang disetor sejumlah Rp40 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp35 miliar.
Sedangkan, bagi peserta SPA modal disetor sejumlah Rp30 miliar dan
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp25 miliar.
Peningkatan ketahanan margin
bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.
“Hal lain yang tak kalah penting dari penegasan dalam Perba ini adalah adanya persyaratan sertifikat (Information Security Management System) ISO 27001 yang di dalamnya terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) bagi penyelenggara SPA. Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini,” tandas Didid.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]