WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok mendorong penguatan ekosistem pengelolaan zakat berbasis lingkungan Rukun Warga (RW) untuk mengoptimalkan potensi zakat sekaligus memperluas jangkauan program pengentasan kemiskinan.
Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menilai pengelolaan zakat tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Menurutnya, diperlukan sistem yang terorganisasi agar dana zakat dapat dihimpun, diverifikasi, dan disalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga:
Asst Professor Miktha: UI Perkenalkan Teknologi Robotik 3D Printing Arsitektur dan Konstruksi
Salah satu gagasan yang didorong adalah penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat RW, dengan masjid sebagai salah satu basis pengumpulan zakat. Melalui skema tersebut, dana yang dihimpun diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk membantu masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kalau zakat lancar di tingkat RW dan sudah ada UPZ, ketika di RW tersebut sudah tidak ada lagi mustahik, maka zakat bisa dialihkan untuk membantu RW lain yang masih membutuhkan,” demikian gagasan yang disampaikan dalam pemaparannya kepada WAHANANEWS.CO di Kantor BAZNAS Kota Depok di Kantor BAZNAS Kota Depok terletak di Perumahan Depok Mulya 1, Jalan Blok I, Nomor 12, RT 04, RW 15, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421, Jumat (21/8/2026).
BAZNAS menilai model tersebut dapat membuat pengelolaan zakat lebih dekat dengan masyarakat. Pengurus RT dan RW dinilai memiliki pengetahuan mengenai kondisi sosial warga di lingkungannya sehingga dapat membantu proses pendataan calon penerima manfaat.
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
Potensi Zakat Depok Rp1,1 Triliun
Dalam pemaparannya, BAZNAS Kota Depok menyebut potensi zakat di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun per tahun. Angka tersebut disebut menjadi di antara alasan perlunya penguatan sistem penghimpunan zakat secara terstruktur.
Potensi tersebut, menurutnya, berasal dari berbagai sumber, antara lain pertanian, peternakan, uang atau aset keuangan, perusahaan, serta penghasilan masyarakat.
Namun, besarnya potensi tersebut belum berbanding lurus dengan realisasi penghimpunan zakat. Disebutkan, penghimpunan zakat di Kota Depok masih berada jauh di bawah potensi yang diperkirakan.
Endang menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dunia usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk mempersempit kesenjangan tersebut.
“Jika potensi zakatnya besar, pemerintah dan BAZNAS harus bersama-sama membangun ekosistemnya. Pemerintah membutuhkan energi dari berbagai instrumen keuangan sosial muslim untuk membantu mengatasi persoalan masyarakat,” ujar cekiawan zakat asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini.
Menurutnya, zakat dapat menjadi salah satu instrumen jaring pengaman sosial apabila dikelola secara profesional dan berbasis data.
Zakat Didorong untuk Pengentasan Kemiskinan
Endang juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pendistribusian zakat. Pendataan mustahik menjadi bagian penting agar bantuan tidak salah sasaran dan manfaat zakat dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Karena itu, menurut dia, pengelolaan zakat membutuhkan lembaga amil yang memiliki sistem pendataan dan distribusi.
“Lembaga zakat harus mengetahui siapa yang benar-benar berhak menerima zakat. Jangan sampai orang yang tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar membutuhkan terlewatkan,” katanya.
Endang juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat penerima zakat. Pengelolaan melalui lembaga dinilai dapat membuat proses pemberian bantuan lebih terukur sekaligus menjaga privasi dan kehormatan mustahik.
Konsep tersebut kemudian diarahkan pada pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas. RT dan RW diharapkan membantu mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi warga, sedangkan UPZ menjadi instrumen penghimpunan dan penyaluran yang terhubung dengan BAZNAS.
Dikembangkan ke Rumah Sakit
Model ekosistem zakat yang digagas BAZNAS Kota Depok juga diarahkan ke sektor kesehatan. BAZNAS menyebut telah mengembangkan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit melalui pembentukan UPZ.
Melalui mekanisme tersebut, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu pasien dari keluarga kurang mampu yang menghadapi persoalan biaya pelayanan kesehatan.
Program tersebut juga dapat dikembangkan untuk kebutuhan lain, seperti bantuan makanan bagi keluarga pasien kelas tiga serta dukungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
BAZNAS menilai pendekatan tersebut dapat membuat zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi berkembang menjadi instrumen perlindungan sosial.
Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah
Endang juga mendorong pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan BAZNAS. Menurut dia, program zakat dapat disinergikan dengan agenda pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Ia menilai BAZNAS memiliki potensi menjadi salah satu mitra pemerintah dalam mendukung program pembangunan apabila penghimpunan zakat dapat ditingkatkan.
“Zakat harus diarahkan untuk memerangi kemiskinan. Kalau penghimpunannya semakin besar dan dikelola secara tepat, semakin banyak masyarakat yang bisa kita intervensi melalui program sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.
BAZNAS juga menilai aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, serta masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat perlu terus mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Menurut Endang, rendahnya penghimpunan zakat tidak semata-mata disebabkan oleh kecilnya potensi, tetapi juga berkaitan dengan tingkat pemahaman masyarakat dan belum optimalnya sistem penghimpunan di tingkat komunitas.
Karena itu, penguatan UPZ berbasis RW dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat sekaligus memastikan dana zakat berputar dan memberikan manfaat di lingkungan yang membutuhkan.
Dengan pendekatan tersebut, BAZNAS Kota Depok berharap zakat dapat berkembang dari sekadar kewajiban individual menjadi kekuatan sosial yang mampu mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Endang mengatakan, sudah melakukan pembicaraan dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah mulai dari wali kota, wakil wali kota, dan camat-camat di Kota Depok. Terkhusus, ia menceritakan pertemuannya dengan Camat disertai Sekretaris Kecamatan Sukmajaya, Christine Desima Arthauli dan Nelda Purnadia Wardhani. Dari pembicaraan Endang apresiasi dengan sambutan dari Christine yang antusias mendukung gagasan pembentukan UPZ ini.
“Kami sangat senang dengan sambutan Bu Camat Christine dan Bu Nelda. Semoga pelaksanaan UPZ RW di Sukmajaya dapat segera terealisasi,” ungkap Endang.
[Redaktur: Teunku Agam Isnain Asyura]