WahanaNews.co | Seiring aktivitas ekonomi masyarakat yang berbasiskan digital, preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara. Kondisi tersebut mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses yang mudah dan waktu yang cepat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
“Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/07).
Baca Juga:
Untuk Transaksi, Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service-Sekuriti
Encep menjelaskan terdapat empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Lebih lanjut, Encep menerangkan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Baca Juga:
Satpol PP Sosialisasikan Aplikasi Siroleg Untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang
Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
“Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," imbuh Encep.