WahanaNews.co, Jakarta - Dua pejabat Bea Cukai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Kejaksaan Agung melalui Tim Dirdik Jampidsus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/2/2024).
Dua saksi itu di antarannya berinisial S dan FF. Skata Ketut adalah Pegawai Negeri Sipil pada Bea Cukai Dumai. Sementara, FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan timnya telah dikerahkan untuk penggeledahan sejumlah lokasi di Riau.
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang. "
Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.