WahanaNews.co, Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Eko yang sudah memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, hingga 27 Desember 2023.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar," ujar Asep, melansir CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk adanya perbuatan pidana lain.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Kasus hukum yang menjerat Eko berawal dari temuan kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko.
Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dari 2007.
Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.