WAHANANEW.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengamankan dua truk berisi garmen ilegal berupa balpres pada 3 Desember 2025 dan selang sepekan kemudian, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan garmen ilegal sebanyak dua kontainer berisi balpres bersama satu kontainer lain yang berisi mesin rokok.
DJBC menggagalkan upaya penyelundupan garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah.
Baca Juga:
Soal Acaman Pembekuan yang Dilontarkan Purbaya, Dirjen Bea Cukai Tak Ingin Ulangi Sejarah
Awalnya, tim DJBC pusat mendapatkan informasi adanya pergerakan truk yang diduga membawa barang ilegal ex-impor asal Jambi tujuan Jakarta melalui pelabuhan BBJ Bojonegara, Lampung pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 1.00 WIB.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pusat melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar (Sumatra Bagian Barat), Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Lampung, dan Beacukai Merak yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim, yaitu satu tim untuk melakukan kegiatan pemantauan di beberapa titik target," ucap tim Bea Cukai melansir CNBC Indonesia dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, tim pusat sampai di Lampung dan melakukan koordinasi dengan Kanwil Beacukai Sumbagbar untuk melakukan penyisiran sepanjang jalan tol lintas Sumatera area Palembang-Lampung.
Baca Juga:
Soal Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai, Komisi XI DPR Bilang Ini
Pada pantauan di pelabuhan BJJ Bojonegara, tim DJBC pusat mengawasi sarana pengangkut yang dimuat kapal ferry di Pelabuhan, namun tidak mendapatkan hasil.
Kemudian tim DJBC bergerak untuk menyusuri di area rest area tol Lampung-Palembang, tepatnya di rest area KM 166B. Tim pun mendapati truk dengan box berwarna hijau yang dicurigai mengangkut balpres ilegal pada pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan penindakan, tim mengamankan seorang supir yang mengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap supir dan dan surat jalan terhadap barang yang diangkut truk.