Di saat yang bersamaan, masyarakat sekitar juga bisa merasakan dampak positif dan manfaat dari kegiatan ini.
“Dalam program ini, para Urban Ranger melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Baca Juga:
Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka
“Yakni, dengan melakukan aktivitas daur ulang serta membantu proses pemilahan jenis sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
“Hingga pengolahan limbah minyak jelantah menjadi barang bernilai ekonomis melalui Bank Sampah yang saat ini progres kegiatannya sudah mencapai 80%,” tandas Tjahjo. Demikian dilansir dari laman bumngoid, Senin (11/12).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.