WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen strategis untuk menjamin mutu produk sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan langkah penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Kemitraan Bersama Sejumlah Pelaku Industri Global
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian melakukan pemusnahan terhadap produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI. Produk yang dimusnahkan terdiri dari 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
Industri TPT Tetap Terkendali, Pemerintah Percepat Antisipasi Dinamika Global
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk APAP secara wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, produk-produk tersebut diketahui merupakan barang impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.
Agus menegaskan, produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak sesuai standar.