Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Lebih lanjut, Agus mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Kemitraan Bersama Sejumlah Pelaku Industri Global
Kemenperin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah pun mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.