WahanaNews.co | Kekosongan pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) sejak Desember 2021, menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini lantas mendorong BEI memanggil manajemen HKMU.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
“Khusus terkait HKMU, bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat (hearing) dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna, kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Nyoman mengatakan, hingga saat ini HKMU masih belum menyampaikan nama pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.
“Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing denan BoD & BoC Perusahaan Tercatat serta berkoordinasi dengan OJK, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian sebagaimana seharusnya,” kata Nyoman.
Baca Juga:
Gandeng Wuhuan, Adhi Karya Garap Proyek Pabrik Pupuk Senilai Rp1,4 Triliun
Sebagai informasi, perusahaan tercatat wajib memenuhi peraturan yang tertuang dalam Pasal 85 Peraturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, di mana Perusahaan Terbuka wajib menetapkan Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK.
“Dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Sehingga jika perusahaan terbuka tidak memiliki pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka perusahaan terbuka dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya,” kata Nyoman.
POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sudah mengatur tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi.