Hal ini termasuk penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham perusahaan termasuk nilainya material, atau perubahan pengendali.
Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan tercatat juga wajib menyampaikan informasi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Di dalamnya, termasuk informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal seperti informasi pemegang saham tertentu.
“Dengan demikian seluruh perusahaan publik yang tercatat di bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pengendali perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat, jika terjadi perubahan pengendalian atas perusahaan tersebut,” kata Nyoman.
Nyoman juga mengatakan, setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak menentukan strategi dalam melakukan investasi.
Baca Juga:
Gandeng Wuhuan, Adhi Karya Garap Proyek Pabrik Pupuk Senilai Rp1,4 Triliun
Namun, hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemegang saham wajib mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material,” ucap Nyoman. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.