Sementara itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengatakan, pernyataan-pernyataan Ade Armando dalam akun YouTube Cokro TV selama ini membuat sosok kontroversial tersebut kerap dikenal di masyarakat sebagai buzzer.
Dengan pernyataan terbarunya itu, Arief melihat Ade Armando saat ini sudah pindah profesi menjadi buzzer PT Titan Infra Energy yang kreditnya macet sejak 2020.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Ia meyakini, tujuannya jelas agar debitur tersebut mendapat simpati publik.
Arief menyebut bahwa sangat jelas buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistem perbankan yang ada.
"Kalau yang namanya debitur utang sama bank, ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut, dan hukum itu sudah baku di dunia perbankan," kata Arief.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Lebih jauh Arief mengungkapkan, terkait restrukturisasi utang yang dimohon debitur oleh PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri dengan menggunakan aturan relaksasi perbankan saat Covid-19 melanda, tidak wajib juga bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi utang pada PT Titan Infra Energi.
"Itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi, Karena yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya," ungkapnya.
POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 dipakai oleh PT Titan Infra Energy sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga Kredit untuk mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri.